Beranda | Artikel
Makmum Mengikuti Imam
Minggu, 24 Desember 2023

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Makmum Mengikuti Imam merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 11 Jumadal Akhir 1445 H / 24 Desember 2023 M.

Kajiadan Hadits Tentang Makmum Mengikuti Imam

 عن أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ﵁ قال: سَقَطَ النَّبِيُّ ﷺ عَنْ فَرَسٍ فَجُحِشَ شِقُّهُ الْأَيْمَنُ فَدَخَلْنَا عَلَيْهِ نَعُودُهُ فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَصَلَّى بِنَا قَاعِدًا فَصَلَّيْنَا وَرَاءَهُ قُعُودًا فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا أَجْمَعُينَ.

Dari Anas bin Malik semoga Allah meridhainya, ia berkata: “Nabi ﷺ pernah terjatuh dari kuda sehingga kaki bagian kanannya terluka. Kami datang untuk mengunjunginya. Waktu shalat tiba, beliau melaksanakan shalat dalam keadaan duduk. Kami pun shalat di belakang beliau dalam keadaan duduk. Ketika telah selesai shalat, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: ‘Imam itu dijadikan untuk diikuti. Apabila ia telah bertakbir, maka bertakbirlah. Apabila ia telah sujud, maka sujudlah. Apabila dia telah bangkit, maka bangkitlah. Apabila imam mengucapkan, ‘Sami’allahu liman hamidah,’ ucapkanlah, ‘Rabbana wa lakal hamd.’ Apabila imam shalat dalam keadaan duduk, maka hendaklah kalian shalat juga dalam keadaan duduk.`” (HR. Muslim)

Dari hadits ini, kita dapat mengambil beberapa faedah:

Pertama, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam suka dan menganjurkan untuk belajar berkuda.

Kedua, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah manusia biasa, menimpa beliau sebagaimana halnya manusia yang lainnya. Beliau jatuh dari kudanya dan terluka.

Ketiga, bolehnya shalat dalam keadaan duduk bagi mereka yang tidak mampu berdiri. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“Shalatlah dalam keadaan berdiri, jika tidak mampu maka duduk, jika tidak mampu maka di atas rusuk yang kanan.” (HR. Bukhari)

Keempat, hadits ini menunjukkan wajibnya makmum mengikuti imam. Dan disebut “mengikuti” apabila imam telah bertakbir, maka makmum langsung bertakbir. Apabila imam telah ruku, tunggu imam sampai ruku sempurna, baru kemudian makmum turun ruku. Apabila imam telah mengangkat, tunggu imam sampai berdiri dulu, baru kemudian kita berdiri. Ketika imam telah sujud, biarkan imam sampai sujud dulu kemudian baru kita kemudian turun sujud. Itulah yang disebut dengan mengikuti imam.

Adapun kalau imam turun kemudian kita ikut turun, padahal imam belum sujud lalu kemudian kita ikut turun, maka ini terlarang. Karena ini namanya berbarengan dengan imam, bukan mengikuti imam. Yang diperintahkan adalah mengikuti.

Makanya sudah pernah saya sampaikan bahwa ada tiga perkara yang tidak boleh, yaitu mendahului imam dimana ini jelas dosa besar, berbarengan dengan imam, dan terlambat dari imam. Tiga perkara ini terlarang. Karena tidak sesuai dengan makna mengikuti imam.

Kelima, hadits ini berlaku apabila imam memulai shalatnya dengan duduk. Adapun kalau imam memulai shalatnya dalam keadaan berdiri, kemudian di tengah shalat ia duduk, maka makmum tidak wajib untuk ikut duduk. Dalilnya hadits, ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam di akhir hayatnya beliau sakit, beliau menyuruh Abu Bakar untuk menjadi imam.

Di tengah shalat, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam merasa ringan. Maka beliau pun datang dengan dibopong dua orang. Beliau duduk di sisi kirinya Abu Bakar dalam keadaan duduk, sementara Abu Bakar dalam keadaan berdiri. Maka kemudian Abu Bakar mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan orang-orang mengikuti Abu Bakar.

Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa datangnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah ketika Abu Bakar memulai shalat dengan berdiri. Kata Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala, bahwa dijamak antara hadits Abu Bakar dengan hadits ini yaitu apabila imam memulai shalat dengan duduk, maka pada waktu itu makmum hendaknya dalam keadaan duduk. Kalau imam memulai shalat itu dalam keadaan berdiri, kemudian ditengahnya ia duduk, maka pada waktu itu makmum tidak wajib untuk ikut duduk. Wallahu a’lam.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/53743-makmum-mengikuti-imam/